a. bahwa dalam rangka kebersamaan, persatuan dan kesatuan pegawai Republik Indonesia, Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) sebagai organisasi yang kedudukan dan kegiatannya tidak terlepas dari kedinasan, perlu diarahkan kepada terbangunnya organisasi yang demokratis, mandiri, bebas, aktif, profesional, netral, produktif, dan bertanggung jawab; b. bahwa dalam rangka pembinaan jiwa korps serta terciptanya organisasi yang solid dan memiliki soliditas dan solidaritas anggotanya, maka anggota Pegawai Negeri Sipil perlu menghimpun diri dalam organisasi Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI); c. bahwa melalui Musyawarah Nasional Keenam Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) yang diselenggarakan pada tanggal 28 sampai dengan 30 November 2004 di Jakarta, telah disepakati untuk melakukan perubahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI); d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.