a. bahwa sehubungan dengan Deklarasi Menteri pada Konferensi Tingkat Menteri (KTM)-IV Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO), tanggal 14 November 2001 di Doha, Qatar yang menghasilkan cakupan substansi yang lebih luas termasuk isu baru perdagangan, maka dipandang perlu diadakan penyesuaian susunan keanggotaan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam Kerangka WTO; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam Kerangka World Trade Organization sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2001;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.