bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan gairah kerja, dipandang perlu memberikan tunjangan jabatan fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh sebagai Penggerak Swadaya Masyarakat, Instruktur Latihan Kerja, Penera, Jagawana dan Teknisi Kehutanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.