a. bahwa pembangunan jalan bebas hambatan Jangli - Kaligawe sudah seleseai; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang jalan, penetapan ruas jalan sebagai jalan tol dan penetapan jenis kendaraan bermotor serta besarnya tarif tol perlu ditetapkan dengan Keputusan Presiden; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu menetapkan jenis kendaraan bermotor dan besarnya tarif tol pada jalan tol ruas Jangli Kaligawe; d. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan kebutuhan akan biaya operasional jalan tol, dipandang perlu menyesuaikan besarnya tarif tol pada ruas Jalan Tol Srondol Jatingaleh;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.