a. bahwa sebagai hasil persidangan Negara-negara Anggota World Intellectual Property Organization di Washington, Amerika Serika pada tanggal 19 Juni 1970 telah diterima Patent Cooperation Treaty (PCT) and the Regulations under the PCT sebagaimana telah dua kali diubah, terackhir pada tanggal 3 Pebruari 1984: b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Treaty tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.