bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara, dipandang perlu meninjau kembali dan menetapkan besarnya uang paket bagi Pimpinan dan Aggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1990;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.