a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tata Usaha Negara pada dasarnya perlu dibentuk di setiap Kotamadya atau Ibukota Kabupaten; b. bahwa Pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara merupakan lembaga baru dalam tatanan hukum Indonesia, dan pembentukannya memerlukan perencanaan serta persiapan yang sebaik-baiknya, sehingga pelaksanaannya perlu dilakukan secara bertahap; c. bahwa pada tahap pertama telah dibentuk Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkedudukaan di Medan, di Palembang, di Jakarta, di Surabaya, dan di Ujung Pandang; d. bahwa pada tahap kedua dengan memperhatikan pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan perlindungan hukum serta tercapainya penyelesaian perkara secara sederhana, cepat dan biaya ringan, dipandang perlu untuk membentuk Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di Bandung, di Semarang, dan di Padang; e. bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut dan sesuai pula dengan ketentuan Pasal 9 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, maka perlu menetapkan pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara di Bandung, di Semarang, dan di Padang dengan Keputusan PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.