a. bahwa dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang semakin meningkat, diperlukan langkah-langkah guna mengamankannya dari segala ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan serta sekaligus memberikan jaminan bagi terpeliharanya stabilitas nasional dalam rangka terwujudnya tujuan pembangungan nasional tersebut; b. bahwa dengan memperhatikan peranan Pegawai Negeri Republik Indonesia dalam pelaksanaan pembangunan nasional, diperlukan pula upaya untuk secara terus menerus memelihara dan memantapkan kesetiaan dan ketaatan Pegawai Negeri Republik Indonesia terhadap Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah; c. bahwa langkah-langkah pemeliharaan dan pemantapan kesetiaan dan ketaatan aparatur Negara terhadap Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah, sekaligus merupakan upaya peningkatan kewaspadaan nasional terhadap ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan dari bahaya laten komunis; d. bahwa sehubungan dengan itu, dan berkenaan dengan telah dibentuknya Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional, dipandang perlu menetapkan ketentuan tentang penelitian khusus bagi Pegawai Negeri Republik Indonesia mengenai keterlibatannya dalam G.30-S/PKI dan organisasi terlarang lainnya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.