bahwa guna menunjang tercapainya peningkatan pelaksanaan pembangunan, dipandang perlu mengubah susunan organisasi Departemen Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam BAB XI Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1988;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.