bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1986 tentang Kawasan Berikat (Bonded Zone) perlu menetapkan Keputusan Presien mengenai penunjukan dan penetapan wilayah usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang pengusahaan Kawasan Berikat (Bonded Zone) di Jakarta;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.