a. bahwa untuk lebih meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas-tugas Menteri/Sekretaris Negara, dipandang perlu menetapkan beberapa tenaga ahli sebagai unsur staf Menteri/Sekretaris Negara dalam susunan Organisasi Sekretariat Negara ; b. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengadakan penyempurnaan lebih lanjut atas Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1978 tentang Organisasi Sekretariat Negara sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1980 ;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.