a. bahwa Pelabuhan Udara Internasional Jakarta - Cengkareng harus telah berfungsi pada tahun 1985 karenanya pembangunannya perlu diselenggarakan secara teratur dan terpadu sehingga dapat menjamin dicapainya sasaran tersebut; b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas dipandang perlu untuk membentuk Otorita Pembangunan Pelabuhan Udara Internasional Jakarta - Cengkareng.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.