a. bahwa keputusan penolakan sebagian sebagaimana dimaksud dengan surat keputusan Menteri Perhubungan No. L. 8/87/17 tertanggal 22 Oktober 1955 telah diumumkan dalam Berita Negara No. 44 tanggal 31 Mei 1957 ; b. bahwa penolakan tersebut diatas didasarkan atas hasil perhitungan jang dibuat menurut daftar-daftar muatan jang telah disampaikan kepada Inspeksi Lalu Lintas Djalamn jang bersangkutan mengenai pelajanan trajek jang dimohon selama 6 ( enam ) bulan ; c. bahwa pembanding dalam surat bandingannja tidak mengandjukan alasan- alasan jang dapat mentiadakan dasar keputusan tersebut ; d. bahwa oleh karena itu tidak ada alasan untuk menjimpang dari keputusan Menteri Perhubungan tersebut diatas ;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.