bahwa dianggap tidak adil untuk melakukan penagihan Negara sebesar Rp.2349,23 jang timbul di luar kekuasaan jang bersangkutan i.c. Sdr. Lim San To, karena terdjadinja selama masa ia beristirahat, sehingga ada alasan bagi Pemerintah untuk memberikan pembebasan kepadanja dari kewajiban untuk membajar kerugian Negara itu; Memperhatikan : Pertimbangan Dewan Pengawas Keuangan di Bogor dalam suratnja Tanggal 13 September 1956 No.G.4807/56;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.