a. bahwa sesuai dengan Pasal 34 A Undang-uundang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, untuk kelancaran pelaksanaan manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah dibentuk Badan Kepegawaian Daerah yang merupakan perangkat Daerah; b. bahwa untuk menjamin rfisiensi dan efektifitas organisasi Badan kepegawaian Daerah, dipandang perlu menetapkan pedoman pembentukan Badan Kepegawaian Daerah dalam Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.