a. bahwa dipandang perlu Republik Indonesia sebagai Anggota Universal Postal Union dan pula sebagai Anggota dari Executive and Liaison Commite, mengirimkan sebuah Perutusan kepada kongres tersebut; b. bahwa guna memperoleh pengalaman mengenai perkembangan perkembangan pos, telegrap dan telepon di Negeri tetangga, jakni Philipina dan Djepang, maka dalam perdjalanannja melalui Lautan Teduh, Perutusan tersebut perlu singgah di Negeri-negeri tersebut diatas; c. bahwa Perdjalanan-perdjalanan tersebut akan dilakukan denganpesawat terbang pulang-pergi, berangkat melalui Lautan Teduh dan Kembalinja lewat Eropah; d. bahwa biaja-biaja untuk perdjalanan-perdjalanan tersebut diatasuntuk seluruhnja mendjadi tanggungan Pemerintah Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.