Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 117/2014.
bahwa Tunjangan Jaksa sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1985 tentang Tunjangan Jabatan Jaksa sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, oleh karena itu dipandang perlu untuk menyesuaikan kembali Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.