a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelesaian secara menyeluruh masalah Timor Timur, diperlukan langkah-langkah hukum untuk membebaskan beberapa terpidana dan membebaskan dari tuntutan hukum beberapa tersangka yang terlibat dalam tindak pidana politik dan tindak pidana kriminal; b. bahwa setelah memperhatikan pertimbangan Dewan perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang disampaikan dengan surat Nomor PW.001/4112/DPR-RI/1999 tanggal 15 Nopember 1999, dipandang perlu untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada beberapa terpidana dan tersangka sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.