a. bahwa di Jakarta, pada tanggal 27 Pebruari 1997 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak dan Penghindaran Pajak atas Penghasilan antara Republik Indonesia dan Republik Venezuela beserta Protokol, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Venezuela; b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan beserta Protokol tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.