a. bahwa Umar Effendi tersebut telah bersalah memakai uang Negara jang dalam pengurusannja untuk keperluan sendiri, atas perbuatan mana oleh Pengadilan Negeri dengan surat keputusannja tanggal 28 Pebruari 1951 No. 42 B/1951 Krim. B. Ia didjatuhi hukuman pendjara selama 7 bulan; b. bahwa Umar Effendi itu tetap bertanggungjawab atas kerugian Negara sebesar Rp. 1.957,25; c. bahwa berhubung dengan itu ia harus diebani pembajaran penggantian kerugian Negara tersebut; d. bahwa pembebanan pembajaran penggantian itu harus ditetapkan dengan surat keputusan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.