bahwa untuk percepatan implementasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republlik Indonesia Nomor IV/MPR/1999 dan Nomor IV/MPR/2000, dipandang perlu membentuk Tim Kerja Pusat Implementasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.