1. bahwa bekas pegawai bulanan dikantor besar Pos Djakarta, Sumardan bin Danusendjojo, terang bersalah telah melakukan pemalsuan poswesel-poswesel, jang diuangkannja untuk kepentingannja sendiri, atas perbuatan mana oleh Pengadilan Negeri Djakarta dengansurat keputusannja tanggal 2 Mei 1951 No.2138/1950 ia telah didjatuhi hukuman pendjara selama satu tahun dan tiga bulan; 2. bahwa dari jang bersangkutan tidak diterima djawaban atas surat Menteri Perhubungan tanggal 6 Djuni 1953 No. K 2/12/17; 3. bahwa sudah selajaknja jang bersangkutan harus dipertanggungdjawaban atas kerugian Negara jang diakibatkan oleh perbuatannja; 4. bahwa kepadanja harus dibebankan penggantian kerugian Negara termaksud dengan surat keputusan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.