a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas-tugas Presiden khususnya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara serta dalam rangka pengkoordinasian penyelenggaraan pengamanan kepada Presiden, Wakil Presiden dan keluarganya serta Tamu Negara Asing; b. bahwa dalam upaya untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja yang berdaya guna dan berhasil guna, dipandang perlu menyempurnakan kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Militer Presiden, yang selama ini diatur dengan Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Negara.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.