bahwa tidak ada keberatan untuk mengangkat tjalon pengganti Anggota seperti tertjantum dalam keputusan Dewan Perwakilan Rakjat No.79/K/1954 jang ditetapkan berdasarkan keputusannja No.78/K/1954 tentang pernjataan adanja lowongan dalam keanggotaan Dewan Perwakilan Rakjat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.