a. bahwa di Jakarta, pada tanggal 28 April 1995 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Demokratik Rakyat Aljazair mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan dan atas Kekayaan beserta Protokol dan telah menandatangani pula Nota Pertukaran Diplomatik di Alger, Aljazair, pada tanggal 21 Maret 2000, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Rakyat Aljazair; b. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan beserta Protokol dan Nota Pertukaran Diplomatik tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.