a. bahwa untuk lebih meningkatkan pemberian perlindungan terhadap hak-hak anggota masyarakat dari perilaku penyelenggara negara yang tidak sesuai dengan kewajiban hukumnya, dipandang perlu memberikan kesempatan kepada anggota masyarakat yang dirugikan untuk mengadukan masalahnya kepada suatu lembaga independen yang dikenal dengan nama Ombudsman; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan dengan sungguh-sungguh aspirasi yang berkembang dalam masyarakat dewasa ini, dipandang perlu mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna terwujudnya lembaga Ombudsman dimaksud, dengan membentuk Tim Pengkajian Pembentukan Lembaga Ombudsman dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.