a. bahwa di Singapura, pada tanggal 30 September 1999 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protocol on the Special Arrangement for Sensitive and Highly Sensitive Products, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Negara-negara anggota ASEAN; b. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Protocol tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.