a. bahwa di Singapura, pada tanggal 15 Pebruari 1997 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protocol on the Extension of the Cooperation Agreement between the European Community and the Member Countries of ASEAN to the Socialist Republic of Vietnam, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Negara-negara Anggota ASEAN dan Masyarakat Eropa (The European Community); b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia Kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Protocol tersebut dengan Keputusa Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.