perlu menambah djumlah Hakim-Perwira dari Angakat Darat pada Pengadilan Tentara di Semarang; Mengingat : a. pasal 9 ajat (5) Undang-undang No.5 tahun 1950 (Lembaran Negara Tahun 1950 No. 52 )tentang “Susunan dan kekuasaan Pengadialan/Kedjasaan dalam lingkungan peradilan ketentaraan”; b. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 150 tahun 1956 (Berita Negara tahun 1956 No.93); M E M U T U S K A N:
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.