bahwa tidak ada sesuatu keberatan untuk mengangkat tjalon pengganti Anggota Dewan Perwakilan Rakjat seperti tertjantum dalam keputusan Dewan Perwakilan Rakjat No.80/K/1954 jang ditetapkan berdasarkan keputusannja No.64/K/1954 tentang pernjataan adanja lowongan dalam keanggotaan Dewan Perwakilan Rakjat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.