a. bahwa berhubung dengan kepergian Menteri Agama Sdr.K.H. ILJAS Ke Luar Negeri untuk menunaikan kewajiban naik hadji ke Tanah- Sutji, dan untuk mengundjungi Negara lain-lain di Timur Tengah, perlu mendjukan seorang Menteri lain untuk disamping djabatannja bertindak sebagai Menteri Agama a.i; b. bahwa berhubungan dengan itu perlu menundjuk Menteri Agraria Mr. SUNARJO untuk disamping djabatannja bertindak sebagai Menteri Agama a.i. selama Menteri Agama Sdr.K.H.ILJAS berada di Luar Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.