bahwa dengan : a. Keputusan Presiden Republik Indonesia (bentuk lama) tanggal 6 Pebruari 1950 No. 16 tahun 1950; b. Keputusan kami tanggal 6 September 1950 No. 9 tahun 1950; Dr. A. Halim telah diangkat mendjadi : a. Perdana Menteri, b. Menteri Pertahanan a.i.; Menimbang : bahwa dengan : a. Keputusan Presiden Republik Indonesia (bentuk lama) tanggal 15 Agustus 1950 No. 42 tahun 1950; b. Keputusan kami tanggal 9 Djanuari 1951 No. 2a tahun 1951; Dr. A. Halim telah berhenti sebagai : a. Perdana Menteri, b. Menteri Pertahanan a.i.; Menimbang : a. bahwa menurut Keputusan-keputusan tersebut diatas Dr. A. Halim mempunjai masa djabatan sebaai Menteri 10 bulan + 27 hari, dibulatkan menjadi 11 bulan; b. bahwa berdasarkan ajat 2 pasal 3 Peraturan Pemerintah No.21 tahun 1951 djumlah tundjangan untuk Dr. A. Halim ialah 11% dari dasar tundjangan; c. Bahwa menurut ajat 2 jo. Ajat 3 pasal 3 tersebut jang berkepentingan berhak menerima tundjangan sebanjak 11% dari R 1500.- atau R 165.- (seratus enam puluh lima rupiah) sebulan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.