bahwa terhadap usul tersebut tidak ada sesuatu keberatan; Mengingat : pasal 3 dari Staatsblad 1948 No. 28 dan 29, masing-masing tentang Pengurus “Centraal Rubber Fonds”dan “Centraal Thee Fonds” serta Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dari “Indonesich Instituut voor Rubberonderzoek” tanggal 26 Djuni 1941, seperti jang telah diubah tanggal 11 Oktober 1949; M E M U T U S K A N :
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.