a. bahwa disamping tugas-tugas umum membantu Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara, Wakil Presiden juga ditugasi Presiden untuk secara khusus menangani penyelesaian beberapa masalah kewilayahan tertentu; b. bahwa lingkup dan sifat permasalahan yang berkaitan dengan berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, serta menyangkut keutuhan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia, pelaksanaan penanganannya sangat memerlukan persiapan yang matang dan arif; c. bahwa untuk kelancaran dan keberhasilan tugas tersebut, dipandang perlu membentuk Tim Kerja untuk membantu Wakil Presiden dalam penanganan permasalahan tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.