a. bahwa perlu segera mengisi lowongan Wakil Ketua I Panitya Penindjauan Kembali P.G.P.K.-1955 berhubung dengan wafatnja Sdr. Soerasno; b. bahwa Sdr. G.A. Maengkom, berhubung dengan diangkatnja sebagai Menteri, perlu diberhentikan sebagai anggota Panitya Penindjauan Kembali P.G.P.N.-1955; c. bahwa Dr. Pirngadi, Sekretaris Djenderal Kementerian Kesehatan jang sampai sekarang duduk sebagai penasehat dalam Panitya tersebut memenuhi sjarat-sjarat untuk diangkat sebagai Wakil Ketua I dari Panitya itu; d. bahwa perlu mengangkat Sdr. Abdullah, pegawai Balai Besar D.K.A., sebagai anggota Panitya untuk menggantikan Sdr. Asep Ardi jang akan mengundurkan diri sebagai anggota Panitya tersebut; e. bahwa dianggap perlu pula untuk mengangkat Sdr. Mr. Soewahjo Soemodilogo dan Sdr. Soegeng Tjokrosoedirdjo keduanja sekarang duduk sebagai penasehat dalam Panitya masing-masing sebagai anggota; f. bahwa selandjutnja dianggap perlu pula mengangkat Sdr. Mr. Tamzil, Pd. Skretaris-Djenderal Kementerian Luar Negeri, sebagai anggota Panitya tersebut; Menimbang … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - Menimbang pula : bahwa dianggap perlu untuk memperpandjang batas waktu kerdja jang ditentukan bagi Panitya seperti tersebut dalam penempatan sub 10 Surat Keputusan Presiden No. 185 tahun 1956 oleh Karena ternjata bahwa Panitya belum dapat menjelesaikan tugasnja dalam batas waktu tersebut diatas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.