a. bahwa dengan upaya pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, dipandang perlu mengambil langkah dan kebijaksanaan untuk memacu pertumbuhan ekonomi di beberapa wilayah di Indonesia khususnya di wilayah timur Indonesia melalui pembentukan kawasan andalan sebagai pusat-pusat pertumbuhan ekonomi; b. bahwa dalam rangka mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan dimaksud, perlu ditetapkan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu yang diharapkan dapat berfungsi sebagai penggerak pembangunan di wilayah sekitarnya; c. bahwa penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu tersebut perlu disertai dengan pemberian kemudahan-kemudahan yang dapat memberikan peluang kepada dunia usaha untuk berperan serta dalam kegiatan pembangunan di wilyah yang bersangkutan; d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk mengatur Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.