1. bahwa rantjangan Undang-undang Darurat tentang mengubah ”Indonesishe Comptabiliteitswet” (Staatsblad 1025 No. 448) dan ”Indonesishe Bedrijvenwet” (Staatsblad 1927 No. 419) telah diterima baik oleh Dewan Menteri dalam rapatnja ke-27 pada tanggal 22 Desember 1953 dan ditetapkan oleh Pemerintah pada tanggal 28 Desember 1953 dengan nomor 3 serta dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6 tahun 1954; 2. bahwa berhubung dengan maksud Pemerintah untuk mempertjepat penjusunan baru dari ”Indonesische Comptabiliteitswet” dianggap perlu membentuk Panitya Negara jang ditugaskan chusus untuk menjelesaikan hal itu; 3. bahwa pembentukan Panitya tersebut sub 2 bermaksud untuk memungkinkan perhubungan langsung dengan Dewan Menteri agar supaja sewaktu-waktu Panitya dapat memadjukan soal-soal prinsipiil;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.