a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan di bidang hukum dalam penyelenggaraan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia di daerah hukum Provinsi Kalimantan Utara, dibentuk Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara yang daerah hukumnya meliputi . wilayah yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor ll Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2OO4 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Daerah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara; I . Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2OO4 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2OO4 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755); 3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2Ol2 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O12 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5362); 4. Peraturan . . . Mengingat SK No 155990A PRESIOEN REPUBLIK INOONESIA -2 4 Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2O2l tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2OlO tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O21 Nomor 67); Peraturan Presiden Nomor 4l Tahun 2O23 tentang Pembentukan Kejaksaan Tinggi Iklimantan Utara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 92); MEMUTUSIGN: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN DAERAH I{UKUM KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN UTARA. Menetapkan daerah hukum Kejaksaaa Tinggi Kalimantan Utara meliputi wilayah Provinsi Kalimantan Utara. Dengan ditetapkannya daerah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara maka daerah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2023 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO 5 Menetapkan KESATU KEDUA KETIGA ttd. Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA dang Perundang-undangan inistrasi Hukum, = ut*.* tK N SK No 155991 A ia Sil Djaman
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.