a. bahwa dalam rangka meningkatkan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri, perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap segala aspek yang berkaitan dengan permasalahan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri; b. bahwa untuk melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a secara terkoordinasi dan terintegrasi, perlu dibentuk Tim Terpadu Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri; b. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Tim Terpadu Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.