a. bahwa jumlah perkara tindak pidana di bidang perikanan di Kepulauan Riau khususnya di wilayah Tanjung Pinang dan Ranai semakin meningkat; b. bahwa berdasarkan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, pembentukan pengadilan perikanan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden; c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b tersebut, dipandang perlu membentuk Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dan Pengadilan Negeri Ranai;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.