a. bahwa dalam rangka ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial sesuai dengan Alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah Republik Indonesia senantiasa berperan aktif dalam ikut menciptakan perdamaian dunia melalui pengiriman Kontingen Garuda dalam Operasi Pemeliharaan Perdamaian (OPP) di berbagai kawasan dunia; b. bahwa atas prakarsa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagaimana ditetapkan dalam Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 1701 tanggal 11 Agustus 2006 tentang Penghentian Pertempuran antara Israel dan Hezbullah, kondisi konflik di Lebanon telah memasuki tahap gencatan senjata menuju pada perdamaian; c. bahwa atas permintaan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa kepada Pemerintah Republik Indonesia agar Republik Indonesia dapat ikut serta dalam rangka mewujudkan perdamaian di Lebanon, dan hasil pertemuan konsultasi antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 28 Agustus 2006, dipandang perlu mengirimkan Kontingen Garuda untuk misi perdamaian di Lebanon; d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Kontingen Garuda Dalam Misi Perdamaian di Lebanon;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.