a. bahwa restrukturisasi Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri bertujuan mewujudkan organisasi Perwakilan yang ramping, efisien, efektif, tanggap dan berorientasi pada misi; b. bahwa untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud huruf a, Perutusan Republik Indonesia untuk Masyarakat Eropa di Brussel, Belgia, perlu digabung dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Belgia di Brussel; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penggabungan Kantor Perutusan Republik Indonesia untuk Masyarakat Eropa di Brussel, Belgia, dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Belgia di Brussel;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.