bahwa tunjangan jabatan fungsional Penyuluh Pertanian sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1989 tentang Tunjangan Jabatan Penyuluh Pertanian sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 2000, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, oleh karena itu dipandang perlu menetapkan kembali dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.