a. bahwa dalam rangka pemulihan kondisi perekonomian dan pembangunan nasional di pandang perlu untuk meneruskan kembali proyek-proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, dan Swasta yang berkaitan dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara yang selama ini ditangguhkan pelaksanaannya; b. bahwa keputusan untuk melaksanakan kembali proyek-proyek dimaksud perlu dilakukan dengan penuh kehati-hatian berdasarkan pengkajian yang mendalam untuk menghindarkan dampak yang negatif terhadap perekonomian dan pembangunan nasional; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu mencabut Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1997 tentang Penangguhan/Pengkajian Kembali Proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, dan Swasta yang Berkaitan dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.