bahwa untuk lebih meningkatkan efektifitas pelaksanaan kebijakan pemerintahan, perlu menugaskan Wakil Presiden untuk menandatangani surat Keputusan Presiden tentang penganugerahan gelar dan tanda kehormatan dalam suatu Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.