a. bahwa pemikiran tentang penyelesaian politik Propinsi Timor Timur di tingkat nasional dan internasional berkembang dengan cepat; b. bahwa dalam rangka terciptanya penyelesaian secara menyeluruh persoalan Timor Timur diperlukan peran serta tokoh-tokoh masyarakat Timor Timur, termasuk Sdr. JOSE ALEXANDRE GUSMAO alias KAY RALA XANANA GUSMAO alias XANANA; c. bahwa ketenangan Lembaga Pemasyarakatan Cipinang perlu dijaga, sehubungan banyaknya pihak yang berkeinginan untuk menemui Sdr. JOSE ALEXANDRE GUSMAO alias KAY RALA XANANA GUSMAO alias XANANA; d. bahwa Sdr. JOSE ALEXANDRE GUSMAO alias KAY RALA XANANA GUSMAO alias XANANA menyatakan bersedia ditempatkan di Lembaga Pemayarakatan Khusus secara sukarela; e. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, b, c dan d dipandang perlu untuk menempatkan Sdr. JOSE ALEXANDRE GUSMAO alias KAY RALA XANANA GUSMAO alias XANANA di Lembaga Pemasyarakatan Khusus yang ditunjuk;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.