a. bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menjadi Pihak pada Paris Convention for the Protection of Industrial Property, tanggal 20 Maret 1883 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir tanggal 14 Juli 1967 di Stockholm, Swedia dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1979 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization dengan disertai pensyaratan (reservation) terhadap Pasal 1 sampai dengan Pasal 12 dan Pasal 28 ayat (1) Paris Convention for the Protection of Industrial Property; b. bahwa ketentuan Pasal 1 sampai dengan Pasal 12 Paris Convention tersebut di atas mengatur ketentuan yang bersifat substantif yang menjadi dasar bagi pengaturan dalam peraturan perundang-undang di bidang Hak Atas Kekayaan Industri (industrial property), baik yang menyangkut paten, merek maupun desain produk industri; c. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mencabut pensyaratan (reservation) terhadap Pasal 1 sampai dengan Pasal 12 tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.