a. bahwa sebagai hasil Sidang Assembly of the Parties INTELSAT ke-20 pada tanggal 29 Agustus - 1 September 1995 di Kopenhagen, Denmark, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Amandemen Agreement relating to the International Telecommunications Satellite Organization "INTELSAT", (Perjanjian berkenaan dengan Organisasi Telekomunikasi Internasional "INTELSAT"); b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Agreement tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.