a. bahwa di Jakarta, pada tanggal 18 Oktober 1994 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan dengan Pemerintah Republik Demokrasi Rakyat Laos mengenai Peningkatan dan Perlindungan atas Penanaman Modal sebagai hasil perundinngan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Demokrasi Rakyat Laos; b. bahwa sehubunngan dengan itu, dan sesuai dengan amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewaan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara lain, dipandang perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.