a. bahwa di Jakarta, pada tanggal 28 Desember 1985, Delegasi Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Convention between the Government of the Republic Indonesia and the Kingdom of Denmark for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with respect to Taxes on Income beserta Protocolnya sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Negara Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Denmark; b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960, dipandang perlu untuk mengesahkan Convention tersebut pada huruf a di atas dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.